KPK Desak Kepala Daerah Pecat 2.357 PNS Korupsi
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian
atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang
sudah divonis kasus korupsi.
"KPK
mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para
PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap
PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/8/2018).
Febri mengatakan, per
hari ini, Kamis (6/9/2018), sekitar 2.357 orang PNS /ASN yang telah
divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski telah diblokir, PNS yang
belum diberhentikan akan tetap menerima gaji. Febri meminta agar PPK segera
memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.
"Jadi, sekitar
2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang
belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," ujar Febri.
Pihaknya mengingatkan
sesuai pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada
Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang
telah menjadi napi korupsi.
"Dan jika masih
ada informasi PNS lain di luar 2.357 tersebut, agar para PPK juga
dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan
terus dilakukan," jelasnya. (syam/TN)
KPK Desak Kepala Daerah Pecat 2.357 PNS Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
September 06, 2018
Rating:
Post a Comment