KPK Desak Kepala Daerah Pecat 2.357 PNS Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Desak Kepala Daerah Pecat 2.357 PNS Korupsi


TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang sudah divonis kasus korupsi.
"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/8/2018).
Febri mengatakan, per hari ini, Kamis (6/9/2018), sekitar 2.357 orang PNS /ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski telah diblokir, PNS yang belum diberhentikan akan tetap menerima gaji. Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.
"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," ujar Febri.
Pihaknya mengingatkan sesuai pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi.
"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2.357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," jelasnya. (syam/TN)

KPK Desak Kepala Daerah Pecat 2.357 PNS Korupsi KPK Desak Kepala Daerah Pecat 2.357 PNS Korupsi Reviewed by samsul huda on September 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD