KPK Ingatkan 41 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Hindari Area Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ingatkan 41 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Hindari Area Korupsi


 TOPNEWS.COM – Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus suap penetaan APBD Perubahan 2015 telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di lima rumah tahanan (Rutan) di Jakarta. Mereka ditahan terpisah satu sama lain.  Sementara 41 orang sebagai penggantinya telah dilantik Mendagri Tjahyo Kumolo di Gedung DPRD kota itu,  melalui penggantian antar waktu (PAW).

Sehubungan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  mengingatkan para anggota DPRD Kota Malang hasil PAW itu,  menghindari area korupsi seperti pembahasan dan penetapan anggaran, ikut terlibat dalam jual beli proyek pengadaan barang/jasa, ikut terlibat jual beli jabatan, periizinan dan lainnya. Mereka harus bersikap tegas, menolak suap. Dan anggota DPRD hasil PAW ini diharap bisa bekerja dengan baik.

"Harapanya tentu mereka akan lebih berintegritas dan inovatif dalam mengelola upaya mengejar ketertinggalan dan kekurangan pendahulunya yang pernah khilaf.  Mereka kemudian mulai sama-sama lagi menatap masa depan Kota Malang yang lebih tertata, menyejahterakan dan bahagia," kata Saut di Jakarta, kemarin.
Ia mengingatkan korupsi merupakan tindakan yang tidak adil. Dia berharap Indonesia segera bebas dari korupsi. Pihaknya mengajak anggota DPRD Kota Malang sama-sama menjadikan Indonesia benar-benar bebas dari korupsi, Sehingga  saat Indonesia berumur 100 tahun di tahun 2045 benar-benar kuat, bersih, dan rakyat bahagia. Sebab keadilan ada dimana-mana di negeri ini.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, agar tak ada lagi korupsi baik dalam pembahasan anggaran di DPRD Kota Malang, maka fungsi pengawasan dari inspektorat dan dari dalam legislatif sendiri, harus ditingkatkan melalui pengawasan nyata. Dia turut mengingatkan para anggota DPRD hasil PAW tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

"Proses hukum terhadap 41 anggota DPRD kami harap menjadi pembelajaran bersama. Jangan ada lagi korupsi yang terjadi di Kota Malang, baik dalam pembahasan anggaran, fungsi pengawasan ataupun pembuatan aturan bersama pemerintah kota," kata Febri. 

"Jika para anggota DPRD belum pernah melaporkan LHKPN di tahun ini, maka wajib melaporkan kekayaannya ke KPK sesuai data terbaru. Bisa menggunakan e-LHKPN untuk memudahkan pelaporan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang dilantik pada Senin (10/9) kemarin. Mereka menggantikan 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. (syam/TN)





TOPNEWS.COM – Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus suap penetaan APBD Perubahan 2015 telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di lima rumah tahanan (Rutan) di Jakarta. Mereka ditahan terpisah satu sama lain.  Sementara 41 orang sebagai penggantinya telah dilantik Mendagri Tjahyo Kumolo di Gedung DPRD kota itu,  melalui penggantian antar waktu (PAW).
Sehubungan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  mengingatkan para anggota DPRD Kota Malang hasil PAW itu,  menghindari area korupsi seperti pembahasan dan penetapan anggaran, ikut terlibat dalam jual beli proyek pengadaan barang/jasa, ikut terlibat jual beli jabatan, periizinan dan lainnya. Mereka harus bersikap tegas, menolak suap. Dan anggota DPRD hasil PAW ini diharap bisa bekerja dengan baik.

"Harapanya tentu mereka akan lebih berintegritas dan inovatif dalam mengelola upaya mengejar ketertinggalan dan kekurangan pendahulunya yang pernah khilaf.  Mereka kemudian mulai sama-sama lagi menatap masa depan Kota Malang yang lebih tertata, menyejahterakan dan bahagia," kata Saut di Jakarta, kemarin.
Ia mengingatkan korupsi merupakan tindakan yang tidak adil. Dia berharap Indonesia segera bebas dari korupsi. Pihaknya mengajak anggota DPRD Kota Malang sama-sama menjadikan Indonesia benar-benar bebas dari korupsi, Sehingga  saat Indonesia berumur 100 tahun di tahun 2045 benar-benar kuat, bersih, dan rakyat bahagia. Sebab keadilan ada dimana-mana di negeri ini.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, agar tak ada lagi korupsi baik dalam pembahasan anggaran di DPRD Kota Malang, maka fungsi pengawasan dari inspektorat dan dari dalam legislatif sendiri, harus ditingkatkan melalui pengawasan nyata. Dia turut mengingatkan para anggota DPRD hasil PAW tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

"Proses hukum terhadap 41 anggota DPRD kami harap menjadi pembelajaran bersama. Jangan ada lagi korupsi yang terjadi di Kota Malang, baik dalam pembahasan anggaran, fungsi pengawasan ataupun pembuatan aturan bersama pemerintah kota," kata Febri. 

"Jika para anggota DPRD belum pernah melaporkan LHKPN di tahun ini, maka wajib melaporkan kekayaannya ke KPK sesuai data terbaru. Bisa menggunakan e-LHKPN untuk memudahkan pelaporan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang dilantik pada Senin (10/9) kemarin. Mereka menggantikan 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. (syam/TN)





KPK Ingatkan 41 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Hindari Area Korupsi KPK Ingatkan 41 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW  Hindari Area Korupsi Reviewed by samsul huda on September 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD