KPK Janji Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat desakan dari masyarakat, termasuk MAKI agar segera mengurus kasus-kasus lama yang
masih belum dituntaskan.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan, kasus-kasus lama itu di antaranya perkara korupsi
Bank Century dan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia.
“Ya itu dia. Itu harus
segera kita kerjakan. Desakan masyarakat juga ada. Dan juga banyak kan, RJ Lino
(kasus PT Pelindo II) juga belum. Nanti kita pilah satu-satu,” kata Alexander
di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Meski nilai kerugian
negara dari kasus-kasus di atas tergolong fantastis, baru sebagian orang saja
yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya.
Untuk nilai kerugian
negara dari kasus Bank Century mencapai Rp 7,4 triliun.
Tersangkanya baru
satu, yakni Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Sedangkan kasus
SKL BLBI ditaksir kerugiannya mencapai Rp 4,58 triliun.
Tersangkanya baru
mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad
Tumenggung. (syam/TN)
KPK Janji Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Reviewed by samsul huda
on
September 20, 2018
Rating:
Post a Comment