KPK Kembali Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi
TOPNEWS.COM - Lagi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka
kasus dugaan suap penetapan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Mereka diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018). |
Selain sebagai tersangka suap penetapan APBD Perubahan Kota Malang tahun
anggaran 2015, ke-22 orang anggota DPRD tersebut juga ditetapkan sebagai
tersangka gratifikasi.
Para tersangka itu
diduga masing-masing menerima uang Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali
Kota Malang nonaktif Anton. Uang tersebut itu terkait persetujuan penetapan
RAPBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
"Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta - Rp 50 juta dari Moch Anton," ujar Basaria. |
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12
huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.
KPK Kembali Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2018
Rating:
Post a Comment