KPK Duga Ada Pihak Tertentu Bantu Tersangka E Sindoro Kabur ke Luar Negeri
TOPNEWS.COM - KPK menduga ada pihak-pihak yang membantu
tersangka suap Eddu Sindoro melarikan diri ke luar negeri. Para pihak itu, bisa terancam
dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.
"Ada informasi yang kami terima bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga
mengetahui keberadaan tersangka Eddy Sindoro di luar negeri. Mereka memiliki peran
besar membantu tersangka itu, kabur ke luar negeri.Mereka ini beresiko hukum karena
bisa dijerat pidana obstruction of justice(merintangi penyidikan)
yang diatur di Pasal 21 (UU Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Tidak disebutkan siapa pihak yang diduga membantu kaburnya Eddy ke luar negeri. Dan tempat persembunyiannya.
Tidak disebutkan siapa pihak yang diduga membantu kaburnya Eddy ke luar negeri. Dan tempat persembunyiannya.
"Siapa yang membantu
Eddy tentu saja belum bisa kita sampaikan saat ini. Karena proses pemeriksaan
masih perlu dilakukan untuk para saksi," ujar Febri.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi bernama Lucas. Namun Lucas tak hadir tanpa alasan yang jelas. Pihak penyidik akan memanggilnya lagi melalui penjawalan pemanggilan ulang. |
Rencana pemeriksaan
yang akan dilakukan adalah untuk mendalami keberadaan tersangka Eddy di luar
negeri dan bagaimana pergerakan tersangka di luar negeri.
Kasus ini bermula saat eks panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah terungkap adanya dagang perkara di PN Jakpus.
Berdasarkan fakta di persidangan, uang suap itu disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Uang Rp 100 juta itu, disita KPK saat OTT. Uang tersebut untuk mengurus penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. (syam/TN)
Kasus ini bermula saat eks panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah terungkap adanya dagang perkara di PN Jakpus.
Berdasarkan fakta di persidangan, uang suap itu disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Uang Rp 100 juta itu, disita KPK saat OTT. Uang tersebut untuk mengurus penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. (syam/TN)
KPK Duga Ada Pihak Tertentu Bantu Tersangka E Sindoro Kabur ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
September 30, 2018
Rating:
Post a Comment