KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset – aset milik tersangka Bupati Labuhanbatu
Pangonal Harahap. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan penyidikan terkait
dugaan penerimaan suap lain yang diterimanya.
KPK menemukan suap
lain senilai Rp 46 miliar. Uang suap itu mengalir ke Pangonal terkait fee proyek-proyek
di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2016-2018.
"Dari bukti
transaksi Rp 500 juta yang diamankan saat OTT telah teridentifikasi dugaan
penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari
tahun 2016-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK
Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, guna
memaksimalkan pengembalian uang itu, melalui
unit kerjanya sudah mengantongi sejumlah aset milik Pangonal di Sumatera Utara.
"Untuk
memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK
melakukan pemetaan aset di Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya
penjualan aset Pangonal pada pihak lain," ujar Febri.
KPK telah
menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT
Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra sebagai tersangkanya.
KPK menduga ada
pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di
lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Ada bukti transaksi
sebesar Rp 500 juta yang ditemukan KPK saat OTT berlangsung. Uang itu
diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah Rp 3
miliar.
Uang itu diberikan
Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal
Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
(syam/TN)
KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu
Reviewed by samsul huda
on
September 19, 2018
Rating:

Post a Comment