KPK Tolak Uang Gratifikasi Rp 39 Juta Dari Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 39
juta dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Sebab pengembalian uang itu, dilakukan delapan hari
usai Irwandi ditangkap tangan tim KPK.
"Pengembalian
itu tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini
sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana Irwandi Yusuf) adalah salah
satu tersangkanya," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
KPK
telah menerbitkan surat penolakan pengembalian uang tersangka suap terkait
penggunaan Dana Otsus tertanggal 14 Agustus 2018. uang Rp 39 juta itu kini
disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Ia
mengingatkan pejabat negara agar melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,
yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Dia menjelaskan pelaporan gratifikasi
jangan justru dilakukan ketika tengah diproses secara hukum.
"Hal
ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan
gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratiifikasi meskipun
belum diketahui pihak lain," ujar Febri.
Dalam
kasus ini KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi, Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful
Bahri (swasta) serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi,
Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur
Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total
fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan
untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon
2018.
Dugaan
tersebut diperkuat model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli
dalam ajang tersebut. Ia mengatakan aliran
dana suap itu ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut.
Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
(syam/TN)
KPK Tolak Uang Gratifikasi Rp 39 Juta Dari Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
Reviewed by samsul huda
on
September 07, 2018
Rating:
Post a Comment