Lagi, KPK Cekal Saksi Suap PLTU Riau-1
TOPNEWS.COM - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan
surat permintaan cegah terhadap satu orang saksi dalam kasus dugaan suap PLTU
Riau-1 di Provinsi Riau. KPK meminta Imigrasi Kemenkumham melarang Neni Afwani, swasta untuk ke luar negeri.
"Pencegahan
dilakukan selama 6 bulan ke depan sejak 15 September 2018,"kata ujar Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (18/9/2018).
Ia tak menjelaskan
detail peran Neni dalam kasus suap PLTU
Riau-1. Yang pasti, Neni dicegah dalam
kapastitasnya sebagai mantan Direktur Borneo Lumbung Energi yang terlibat dalam
penanganan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu
"Pencegahan
dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangannya,
yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujar Febri.
Sehari sebelum Neni
dicekal, KPK lebih dahulu mencekal pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan
dalam kasus PLTU Riau-1. Samin Tan juga dicekal selama enam bulan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang
tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos
Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial
Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga
secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan
Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu. (syam/TN)
Lagi, KPK Cekal Saksi Suap PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
September 19, 2018
Rating:

Post a Comment