TOPNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan,
bahwa mekanisme pengadaan sarana produksi pertanian tanpa lewat tender sudah
sesuai aturan. Bahkan aturan mengenai
pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, tercantum dalam
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami senantiasa mengawasi akuntabilitas program pertanian. Termasuk
fungsi assurance ketaatan terhadap peraturan pengadaan
barang atau jasa," kata Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan
Siahaan di Jakarta, Selasa
(11/9/2018).
Ia mengatakan, dalam pengadaan barang atau jasa, setiap awal tahun Kementan
telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di Lembaga
Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) Kementan, yang juga terintegrasi dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Perubahan pengadaan barang atau jasa memang tidak terelakkan karena
kebutuhan, namun perubahan ini langsung diikuti dengan perubahan Rencana Umum
Pengadaan Kementerian. Pengumuman itu adalah prasyarat pembayaran dalam
setiap pengadaan.
"Memang pernah, ada perbedaan data karena keterbatasan akses. Kecilnya
Rencana Umum Pengadaan Itjen 2018 pernah dikritik lewat tayangan Live Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Namun setelah kami teliti, di
SIRUP Itjen Kementerian ternyata lengkap. Itu hanya sebagai contoh
saja," ujar Justan. (syam/TN)
|
Post a Comment