MA Akhirnya Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Pileg 2019
TOPNEWS.COM - Polemik mengenai
mantan koruptor dapat nyaleg dan tidaknya di Pileg 2019 terjawab sudah. Sebab Mahkamah
Agung (MA) secara resmi menyatakan, bahwa mantan koruptor dapat maju sebagai
caleg.
Keputusan ini diambil
setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60
huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait
larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual
terhadap anak.
"Putusan itu, sudah
diputuskan majelis hakim MA kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi di
Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Keputusan ini diambil
dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9/2018). Sidang itu dipimpin tiga Hakim
Agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui,
permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan 12 pemohon. Di antaranya M
Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas,
Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka menilai
Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Salah
satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana
infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar. (syam/TN)
MA Akhirnya Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Pileg 2019
Reviewed by samsul huda
on
September 14, 2018
Rating:
Post a Comment