Maki Praperadilankan KPK Terkait Kasus SKL-BLBI dan Bos BDNI Sjamsul Nursalim
TOPNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi (Maki)
mempradilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
lanjutan perkara Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI)
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menerima gugatan
praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terkait perkara BLBI," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia mengatakan, dalam
tuntutan praperadilan itu, dalih yang diajukan adalah penghentian penyidikan
secara materil. Selain itu dalam kasus BLBI, KPK disebut tidak melakukan upaya
hukum untuk menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka.
Nursalim dan istrinya
dalam kasus BLBI merupakan pihak yang diduga diuntungkan dalam dalam penerbitan
SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh terdakwa dalam kasus
BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Stafruddin adalah mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Febri mengatakan, dalam
gugatan itu, juga menyebutkan KPK tidak melakukan pencekalan dan red notice
kepada Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura.
Menurutnya, KPK belum
menghentikan penyidikan kasus BLBI. Untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain
seperti Sjamsul Nursalim, penyidik harus mempunyai bukti yang kuat.
"Untuk keterlibatan
pihak lain, tentu harus dengan alat bukti yang kuat," ujarnya. Sedangkan
untuk pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjeh, kata Febri, KPK sudah
mengirimkan dua surat panggilan kepada Sjamsul Nursalim di Singapura. Bahkan
bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk berkodinasikan dalam menyampaikan
surat tersebut ke Sjamsul Nursalim. (syam/TN)
Maki Praperadilankan KPK Terkait Kasus SKL-BLBI dan Bos BDNI Sjamsul Nursalim
Reviewed by samsul huda
on
September 16, 2018
Rating:
Post a Comment