Maki Praperadilankan KPK Terkait Kasus SKL-BLBI dan Bos BDNI Sjamsul Nursalim - GROBOGAN TOP NEWS

Maki Praperadilankan KPK Terkait Kasus SKL-BLBI dan Bos BDNI Sjamsul Nursalim



TOPNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi  (Maki) mempradilankan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terkait kasus lanjutan perkara Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menerima gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terkait perkara BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia mengatakan, dalam tuntutan praperadilan itu, dalih yang diajukan adalah penghentian penyidikan secara materil. Selain itu dalam kasus BLBI, KPK disebut tidak melakukan upaya hukum untuk menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Nursalim dan istrinya dalam kasus BLBI merupakan pihak yang diduga diuntungkan dalam dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh terdakwa dalam kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Stafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Febri mengatakan, dalam gugatan itu, juga menyebutkan KPK tidak melakukan pencekalan dan red notice kepada Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura.
Menurutnya, KPK belum menghentikan penyidikan kasus BLBI. Untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain seperti Sjamsul Nursalim, penyidik harus mempunyai bukti  yang kuat.
"Untuk keterlibatan pihak lain, tentu harus dengan alat bukti yang kuat," ujarnya. Sedangkan untuk pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjeh, kata Febri, KPK sudah mengirimkan dua surat panggilan kepada Sjamsul Nursalim di Singapura. Bahkan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk berkodinasikan dalam menyampaikan surat tersebut ke Sjamsul Nursalim. (syam/TN)

Maki Praperadilankan KPK Terkait Kasus SKL-BLBI dan Bos BDNI Sjamsul Nursalim Maki Praperadilankan KPK Terkait Kasus SKL-BLBI dan Bos BDNI Sjamsul Nursalim Reviewed by samsul huda on September 16, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD