Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan Kembali Diperiksa KPK
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin
Nainggolan ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(28/9/2018). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Hadi Setiawan.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, kali ini Marsudin didatangkan unjtuk diperiksa sebagai
saksi Hadi. Diperoleh keterangan, Marsudi kini menjabat sebagai hakim di Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Dia dimutasi tak lama
setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan
Negeri Medan. Dalam OTT itu,KPK mengamankan empat hakim. Mereka adalah Ketua PN
Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim AdHoc
Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.
Namun dalam jumpa pers
bersama Pimpinan KPK hanya Merry dan Helpandi yang ditetapkan sebagai
tersangka dan kemudian ditahan KPK.
Merry dan Helpandi
diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih dari pengusaha Tamin
Sukardi. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan
terpidana Tamin Sukardi.
Pada sidang putusan
yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin
(27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta,
subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.
Vonis ini lebih rendah
dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan
penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.
Selain Merry dan
Helpandi, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang dekatnya Hadi Setiawan
sebagai tersangka. (syam/TN)
Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan Kembali Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 28, 2018
Rating:

Post a Comment