Mantan Napi Tipikor Diizinkan MA Nyaleg, KPK: Hormati Putusan Lembaga Peradilan
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati
putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, bahwa mantan narapidana
kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) diperbolehkan untuk mencalonkan diri
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
"Untuk putusan MA lengkapnya belum
kami baca tetapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi
dari MA. Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus
menghormati institusi lembaga peradilan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia mengatakan, memang awalnya KPK sangat
berharap adanya perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk
lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi
di DPR dan di DPRD.
Anggota DPRD katanya, yang
diproses KPK ada 146 orang, dan hal itu kemungkinan akan bertambah sepanjang
ada bukti cukup. Selain itu tercatat lebih dari 70 anggota DPR berurusan dengan
KPK.
‘’Dengan fenomena ini
harapan ke depannya, parlemen kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring
sejak awal," ujar Febri.
Sebelumnya, Uji materi terkait larangan
mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2019
sudah diputus MA pada Hari Kamis (13/9/2018).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa
ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang
lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan
bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa
persyaratan.
Putusan MA tersebut juga mengacu pada
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa
mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui
kesalahannya di depan publik.
Adapun perkara uji materi yang dimohonkan
oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung,
yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45
P/HUM/2018. (syam/TN)
Mantan Napi Tipikor Diizinkan MA Nyaleg, KPK: Hormati Putusan Lembaga Peradilan
Reviewed by samsul huda
on
September 16, 2018
Rating:
Post a Comment