Mantan Napi Tipikor Diizinkan MA Nyaleg, KPK: Hormati Putusan Lembaga Peradilan - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Napi Tipikor Diizinkan MA Nyaleg, KPK: Hormati Putusan Lembaga Peradilan


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, bahwa mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
"Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca tetapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi lembaga peradilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia mengatakan, memang awalnya KPK sangat berharap adanya perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR dan di DPRD.
Anggota DPRD katanya, yang diproses KPK ada 146 orang, dan hal itu kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti cukup. Selain itu tercatat lebih dari 70 anggota DPR berurusan dengan KPK.
‘’Dengan fenomena ini harapan ke depannya, parlemen kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ujar Febri.
Sebelumnya, Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus MA pada Hari Kamis (13/9/2018).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.
Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018. (syam/TN)
                                                                                                                                                                 

Mantan Napi Tipikor Diizinkan MA Nyaleg, KPK: Hormati Putusan Lembaga Peradilan Mantan Napi Tipikor Diizinkan MA Nyaleg, KPK: Hormati Putusan Lembaga Peradilan Reviewed by samsul huda on September 16, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD