Penahanan 10 Anggota DPRD Kota Malang, Tersangka Suap APBD-P 2015 Diperpanjang
TOPNEWS - Sedikitnya 10 anggota DPRD Kota Malang, Jawa
Timur, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akibat menerima suap
penetapan APBD Perubahan 2015, diperpanjang masa penahanannya.
"Mulai hari ini penahanan
mereka diperpanjang 40 hari dari tanggal
23 September 2018 sampai 1 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(20/9/2018).
Kesepuluh tersangka itu
adalah Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono dan Sony
Yudiarto. Kemudian Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Hadi
Susanto.).
Sebanyak anggota DPRD Kota
Malang yang kini ditahan KPK itu, merupakan bagian dari 22 anggota DPRD kota
itu, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan 22 tersangka ini, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan
KPK dalam perkara suap dan gratifikasi.
KPK menduga uang suap ke
DPRD agar penetapan APBD Perubahan 2015
disetujui. Sebanyak 22 anggota Dewan ini, diduga menerima fee Rp 12,5 juta - Rp
50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch
Anton. (syam/TN)
Penahanan 10 Anggota DPRD Kota Malang, Tersangka Suap APBD-P 2015 Diperpanjang
Reviewed by samsul huda
on
September 20, 2018
Rating:
Post a Comment