Wali Kota Malang Pertanyakan Nasib Pemerintahannya Terkait 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka
TOPNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji
mempertanyakan nasib roda pemerintahannya menyusul telah ditetapkannya 41
anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Mereka ditetapkan KPK sebagai
tersangka suap penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Sebelumnya sebanyak 19
anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK karena menjadi tersangka suap APBD
Perubahan tahun anggaran 2015. Kini 22 orang
anggota Dewan itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap APBD
Perubahan dan gratifikasi. Jumlah totalnya 41 anggota DPRD Kota Malang dari 45 anggota
yang ada telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saya nyinggung gini,
di luar pemeriksaan penyidik. Ini nanti gimana nasib Kota Malang
kalau tidak ada anggota DPRD. Ke depan ini saya dilantik menjadi wali kota
terpilih, nyambut gawene model koyok opo (bekerjanya nanti seperti
apa-red). Padahal APBD 2018 saja, banyak hal yang perlu kita pikirkan," kata Sutiaji, usai diperiksa KPK di Mapolres,
kemarin.
Ia diperiksa sebagai
saksi dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka suap itu. Pihaknya sempat curhat
mengenai jalannya roda pemerintahan Pemkot Malang kepada penyidik KPK setelah
41 anggota DPRD ditahan KPK. Namun
penyidik KPK menyarankan pihak eksekutif segera koordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya curhat ke
penyidik, beliau tidak bisa memberikan solusi. Hanya sda saran untuk
berkoordinasi dengan Kemendagri," ujar Sutiaji.
Sementara itu, sejumlah
anggota DPRD Kota Malang telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Mereka adalah Indra Cahyono, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, Moch
Fadli, Suparno, Imam Gozali, Choeroel Anwar, Teguh Mulyono, Choirul Amri,
Sugiharto, Erni Farida dan Diana Yanti.
Korupsi pembahasan
APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 telah menyeret tiga tersangka
awal yakni Arief Wicaksono (mantan Ketua DPRD Kota Malang), Jarot Edy
Sulistyono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota
Malang pada tahun 2015), dan Hendrawan Mahruszaman, (komisaris PT ENK sebagai
jembatan di Kedungkandang).
Arief Wicaksono
disangka menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono dalam
pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Berdasarkan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, proyek pembangunan jembatan di
Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Arief disangka
menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Hendrawan Mahruszaman. Setelah itu,
Wali Kota nonaktif Moch Anton juga
ditetapkan menjadi tersangka bersama 18 anggota DPRD lainnya.
Jika ada tujuh tersangka baru dalam
pemeriksaan KPK jilid ke III, total anggota DPRD yang menjadi tersangka
sebanyak 26 anggota DPRD periode 2014-2019. Sehingga jumlah totalnya menjadi 41
tersangka. (syam/TN)
Wali Kota Malang Pertanyakan Nasib Pemerintahannya Terkait 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2018
Rating:
Post a Comment