Suap APBD Perubahan 2015, KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Rutan Jakarta - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Perubahan 2015, KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Rutan Jakarta


 TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2015 dan gratifikasi.
"Para tersangka itu, ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan di Jakarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Untuk tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kemudian Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), ditahan di Rutan KPK Gedung K4.
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ia mengatakan 22 anggota DPRD Kota Malang itu, diduga menerima Rp12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Dari Malang dilaporkan, bahwa sebelum ke 22 orang anggota DPRD Kota Malang itu, dibawa ke Jakarta, terlebih dulu dilepas keluarganya dari rumah masing-masing. Rasa haru dan tangis menyertai pelepasan tersebut. Sebab mereka mendengar kabar, ke 22 anggota Dewan tersebut akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)




Suap APBD Perubahan 2015, KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Rutan Jakarta Suap APBD Perubahan 2015, KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Rutan Jakarta Reviewed by samsul huda on September 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD