Suap Hakim PN Medan, Giliran Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan Diperiksa KPK
TOPNEWS.COM – Giliran Ketua
Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia diperiksa sebagai saksi
dari tersangka Tamin Sukardi. Sebelumnya Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo
Wibowo diperiksa penyidik komisi itu,
dalam kasus suap hakim Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, selain Ketua PN Medan, pihaknya juga memanggil staf
honorer PN Medan, Raymondus Candra Lubis. Kemudian, dua orang advokat, Fachrudin
Rifai dan Suhardi. Dan dua pihak swasta, yakni Tandeanus dan Tadjuddin.
‘’Para saksi diperiksa
untuk tersangka Tamin Sukardi,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
KPK sebelumnya menagkap 8
orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 4
orang di antaranya adalah hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Medan
Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian,
hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan
pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai
tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin
Sukardi. Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim
terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan
terdakwa Tamin Sukardi. (syam/TN)
Suap Hakim PN Medan, Giliran Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 14, 2018
Rating:
Post a Comment