Suap Hakim PN Medan, Giliran Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Hakim PN Medan, Giliran Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan Diperiksa KPK



TOPNEWS.COM – Giliran Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Tamin Sukardi. Sebelumnya Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo  diperiksa penyidik komisi itu, dalam kasus suap hakim Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Ketua PN Medan, pihaknya juga memanggil staf honorer PN Medan, Raymondus Candra Lubis. Kemudian, dua orang advokat, Fachrudin Rifai dan Suhardi. Dan dua pihak swasta, yakni Tandeanus dan Tadjuddin.
‘’Para saksi diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 4 orang di antaranya adalah hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi. Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. (syam/TN)

Suap Hakim PN Medan, Giliran Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan Diperiksa KPK Suap Hakim PN Medan, Giliran Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on September 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD