Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur PT PLN Waluyo
TOPNEWS.COM - Direktur PT PLN (Persero) Waluyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan
suap terkait proyek PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan adalah saksi dari
tersangka Eni Maulani Saragih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
KPK juga memanggil Kepala Divisi Batubara,
Harlen juta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka Eni
Maulani Saragih. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII
DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai
tersangka pada Sabtu (14/7/2018). Terakhir mantan Mensos Idrus Marham
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan
(OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7). Dari OTT tersebut sedikitnya 13 orang
diamankan, termasuk Eni dan Johannes.
Adapun 11 orang lannya adalah Tahta Maharaya, staf
dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty (Sekretaris Johannes), M Al Khafidz (suami
Eni), dan 8 orang terdiri dari sopir, ajudan, staf Eni, serta pegawai PT
Samantaka.
Johannes menyuap Eni Maulani Rp 500 juta untuk
memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemberian
uang itu merupakan pemberian keempat
dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5%
dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan
mencapai Rp4,8 miliar. (syam/TN)
Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur PT PLN Waluyo
Reviewed by samsul huda
on
September 14, 2018
Rating:
Post a Comment