1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Larikan Diri
"Terhadap tersangka
TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldi), Manajer Legal PT BAP, kami imbau untuk segera menyerahkan
diri ke KPK atau kantor kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Sabtu
(27/10/2018).
Laode tak menjelaskan mengapa
tersangka itu melarikan diri dan dimana keberadaan Teguh dan kenapa ia tak dikejar
ketika operasi tangkap tangan (OTT) tengah berlangsung. Ia hanya mengatakan,
kalau tertangkap, Teguh akan diperiksa pada Senin pekan depan.
‘’Yang pasti, Senin besok
penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan awal," ujar Syarif. Dalam kasus
ini, KPK sudah menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua
Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding LH Bangkan,
anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga
sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka
pemberi suap. Ketiganya itu Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil
Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT
BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer
Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240
juta itu diberikan agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah
izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit Kabupaten
Seruyan, Provinsi Kalteng. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari
PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (syam/TN)
1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Larikan Diri
Reviewed by samsul huda
on
October 27, 2018
Rating:

Post a Comment