Bupati Cirebon Jual Jabatan Camat Rp 50 Juta
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya pengenaan tarif jabatan yang berbeda untuk kepentingan mutasi
dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon. Tarif
itu diduga ditentukan Bupati Sunjaya Purwadi Sastra untuk kepentingan pribadi.
Bupati itu diduga juga
menerima sejumlah uang dari proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang bersumber
dari APBD dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Untuk jabatan camat
diduga tarif yang dikenakan berkisar Rp 50 juta.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya segera mendalami informasi itu, melalui
saksi-saksi dan tersangka. ‘’Informasinya memang untuk jabatan camat dikenakan Rp
50 juta," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(26/10/2018).
Sementara itu, untuk
jabatan eselon 3 setingkat kepala bagian (Kabag) di lingkungan Setdadan jajaran
dinas, Sunjaya diduga menjualnya Rp 100 juta/orang. Untuk jabatan eselon 2
mencapai lipat dua, yaitu Rp 200 juta.
"Tarif itu
berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan yag
diduduki," ujar Febri.
KPK menduga hampir
semua penerimaan jual beli jabatan itu, dilakukan setelah pembeli menduduki
jabatannya.
"Kami juga
menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki
jabatan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan
Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka jual beli jabatan di daerahnya. Bupati
itu diduga juga menerima uang dari proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang
bersumber dari APBD 2018 dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.
KPK juga menetapkan
Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot
Rachmanto sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Gatot
memberikan Rp 100 juta terkait fee mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris
Dinas PUPR. Uang itu diserahkan melalui ajudan bupati. (syam/TN)
Bupati Cirebon Jual Jabatan Camat Rp 50 Juta
Reviewed by samsul huda
on
October 26, 2018
Rating:
Post a Comment