Dicekal ke Luar Negeri, KPK Segera Rilis Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Taufik
Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat
pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018.
"KPK
memang mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan,
Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018," kata Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
Menurut
dia, pencegahan ke luar negeri merupakan hal biasa dalam proses hukum di KPK.
Pencegahan ini bisa dimohonkan untuk tersangka maupun saksi sebuah kasus.
"Menurut
Pasal 12 UU KPK, pencegahan itu dapat dilakukan dalam tahap penyelidikan, penyidikan
atau penuntutan," ujar Basaria.
Namun
dia keberatan mengungkap kasus yang menyeret Taufik itu. "Kepastian keterkaitan dalam
kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," jelasnya. (syam/TN)
Dicekal ke Luar Negeri, KPK Segera Rilis Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Reviewed by samsul huda
on
October 29, 2018
Rating:
Post a Comment