Ditetapkan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan, Pengacara Lucas Ditahan KPK
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pengacara Lucas sebagai
tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan
kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat mantan Bos
Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dan selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. "Terkait hal itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan Lucas sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10). |
Ia mengatakan, penyidik KPK menemukan bukti
permulaan cukup adanya dugaan Lucas dengan sengaja mencegah atau merintangi
penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy
Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Lucas juga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. "Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri," ujar Saut. Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. |
Ditetapkan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan, Pengacara Lucas Ditahan KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 02, 2018
Rating:
Post a Comment