Jaksa Agung Prasetyo Ingatkan Pelapor Kasus Korupsi Agar Siapkan Bukti Awal
"Yang harus dilengkapi bukti
minimal sehingga kalau ada bukti minimal, selanjutnya tugas dari penegak hukum menggali
lebih dalam dan mencari kelengkapan bukti lain," kata Prasetyo di Gedung
Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Ia mengatakan hal itu usai melantik
tujuh Kajati dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.
PP menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan,
pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Harapannya
agar masyarakat lebih peduli pada upaya pemberantasan korupsi
"Ini dimaksudkan supaya masyarakat
peduli dan sadar sehingga terjadi upaya pemberantasan korupsi karena ada
kecenderungan masyarakat masa bodoh merasa tidak merasa sebagai korban. Korupsi
ini tidak dirasakan langsung, padahal korban banyak sekali, korbannya
masyarakat," ujar Prasetyo.
PP baru itu, diundangkan 17
September 2018. Para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa
piagam dan premi sebesar dua permil dari total kerugian keuangan negara dan
maksimal Rp 200 juta.
Disebutkan bahwa penegak hukum yang
terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp 200 juta bagi
masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum. (syam/TN)
Jaksa Agung Prasetyo Ingatkan Pelapor Kasus Korupsi Agar Siapkan Bukti Awal
Reviewed by samsul huda
on
October 14, 2018
Rating:
Post a Comment