Presiden Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Maksimal Rp 200 Juta
TOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo
(Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP itu diteken pada 17
September 2018. Dalam PP pemerintah bakal memberi hadiah maksimal sebesar Rp
200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi.
Dalam PP ini menjelaskan,
bahwa masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak
pidana korupsi bisa menyerahkan ke pejabat yang berwenang pada badan publik
atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.
"Masyarakat yang
berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak
pidana korupsi diberikan penghargaan," bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini. Penghargaan
bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan
berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor.
Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b.
premi," bunyi Pasal 13 ayat (3).Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa pemberian
penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh
jaksa. Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh
pemerintah dijelaskan pada Pasal 17.
Dalam hal hasil penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan
berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara," bunyi Pasal 17
ayat (1). (syam/TN)
Presiden Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Maksimal Rp 200 Juta
Reviewed by samsul huda
on
October 10, 2018
Rating:
Post a Comment