Jual Beli Jabatan Cirebon, KPK Dalami Setoran Pejabat Pemkab ke Rekening Bupati
TOPNEWS.COM - Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan,
bahwa pihaknya segera mendalami asal usul uang sejumlah Rp 6,425 miliar atas
nama orang lain yang dikuasai Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Bupati
itu, kini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli
jabatan, proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan
di Kabupaten Cirebon TA 2018.
"Nanti kita
dalami apakah ratusan pejabat yang dilantik bulan Oktober itu semuanya
menyerahkan uang ke Bupati. Apakah nilai Rp 6 miliar itu bagian dari setoran tersebut,
kita belum tahu. Tapi pasti akan kita dalami setoran dari mana. Apakah dari
proyek, perizinan, atau dari mana," kata Alexander di Jakarta, Jumat
(26/10/2018).
KPK telah menetapkan
Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka penerima dan Sekretaris
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto sebagai
tersangka pemberi suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan.
KPK menduga Gatot
memberikan Rp 100 juta atas mutasi dan
pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon melalui ajudan
Sunjaya. KPK menduga, modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada
Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Laporan yang masuk ke KPK, Bupati Cirebon Sunjaya telah melantik 592 orang pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV di jajaran Pemkab di pendapa kabupaten, 3 Oktober 2018. Dari promosi dan mutasi pejabat inilah yang akan didalami uang setorannya untuk kepentingan pelantikan tersebut ke Bupati Sunjaya. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan Cirebon, KPK Dalami Setoran Pejabat Pemkab ke Rekening Bupati
Reviewed by samsul huda
on
October 26, 2018
Rating:
Post a Comment