Kasus BLBI, KPK Kembali Layangkan Panggilan ke Sjamsul Nursalim di Singapura
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S
Nursalim di Singapura. Surat panggilan itu dilayangkan karena sebelumnya keduanya
tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan jelas.
Mereka dipanggil
terkait kasus surat keterangan lunas bantuan likuiditas bank Indonesia (SKL-BLBI)
.
"Saya
juga dapat update, tim yang menangani BLBI bahwa surat
panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan
sedang proses pengantaran ke Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
KPK
sebelumnya memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk
dimintai keterangan terkait kasus BLBI pada 8-9 Oktober 2018. Namun keduanya
tidak memenuhi panggilan.
"Jadi
tim KPK yang berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk
memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," ujar Febri.
KPK
mengingatkan kembali agar Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
kooperatif datang memenuhi panggilan.
"Kami
sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan
ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan.
Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang
dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," jelas Febri seperti
dilansir Antara.
KPK terus mengembangkan
kasus BLBI. Sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Baik dari unsur Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK),
maupun swasta.
Sebelumnya,
mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara dengan
denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan
penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul
Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dalam
putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak
lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
(syam/TN)
Kasus BLBI, KPK Kembali Layangkan Panggilan ke Sjamsul Nursalim di Singapura
Reviewed by samsul huda
on
October 14, 2018
Rating:
Post a Comment