Kasus Suap Proyek-proyek, Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Diperiksa KPK
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Siti Awal Siregar, istri dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. Perempuan itu akan
diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas suaminya.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal
Harahap)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Pemanggilan terhadap
Siti diduga berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan
penerimaan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Labuhanbatu. Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti
sempat akan dibuang pihak keluarga
Pangonal ke sungai.
Penyidik KPK juga
memeriksa satu saksi lainnya dari unsur swasta bernama Baikandi Harahap.
Baikandi diperiksa untuk melengkapi
berkas penyidikan Pangonal.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap sebagai
tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Labuhanbatu, Sumatera Utara.
KPK juga menetapkani
Umar Ritonga selaku pihak swasta (orang kepercayaan bupati) dan Effendy Syahputra, pemilik PT Binivan
Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan
Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara
sebesar Rp 576 juta.
Uang
Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal sekitar
Rp 3 miliar. Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi
penyerahan cek sebesar Rp 1.5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun,
uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga
bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat,
Labuhanbatu.
Dalam
perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar
Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera
Utara. (syam/TN)
Kasus Suap Proyek-proyek, Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 31, 2018
Rating:
Post a Comment