Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka




TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka. Ia ditersangkakan sebagai penerima suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak terhadap wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.

La Masikamba ditersangkakan bersama Anthony dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Ia mengatakan, La Masikamba dan Sulimin diduga membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak terhadap wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar.  Kewajiban Anthony sebagai wajib pajak disepakati menjadi Rp 1,037 miliar.


"Atas kesepakatan itu, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap," ujarnya.

Syarif lantas merinci pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin, yaitu 4 September 2018 sebesar Rp 20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp 200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

Diduga selain pemberian tersebut La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. 
Atas perbuatannya, Anthony pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Kepala Kantor Pelayanan Pajak La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Reviewed by samsul huda on October 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD