Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo Nyusul Jadi Tersangka Ketok Palu APBD 2015-2016
TOPNEWS.COM - KPK juga menetapkan Ketua DPRD
Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Ia diduga
menerima uang Rp 50 juta.
Basaria menjelaskan, Cipto Waluyo diduga
menerima uang suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kebumen periode
2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kebumen 2015-2016 dan
pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
"Diduga jika uang ketok palu atau uang
aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015.
Merespons hal tersebut Pemkab Kebumen menyetujui memberikan uang
aspirasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan
(OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan 1 orang DPRD, sekretaris daerah dan
1 PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan
bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur bupati Kebumen,
Sekda, anggota DPRD dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga
terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cipto Waluyo disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (syam/TN)
Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo Nyusul Jadi Tersangka Ketok Palu APBD 2015-2016
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2018
Rating:
Post a Comment