Ketua KPK Agus Rahardjo: Eddy Sindoro Masuk Daftar Buronan Internasional - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua KPK Agus Rahardjo: Eddy Sindoro Masuk Daftar Buronan Internasional



TOPNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, bahwa penyidik telah mengajukan permohonan red notice ke kepolisian internasional atas tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro.
"Sudah ada red notice sudah disampaikan Interpol kalau enggak salah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Lippo Grup ini belum ditahan. Agus mengatakan, dengan masuknya permohonan red notice, Eddy resmi ditetapkan sebagai buronan internasional. 
Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk segera menyerahkan diri ke KPK.  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Eddy Sindoro kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.
KPK menyebut bekas bos Lippo Grup, Eddy Sindoro menggunakan paspor dari salah satu negara di Amerika Latin. Paspor itu diduga palsu. Tetapi dimanfaatkan untuk kabur dari kejaran penyidik KPK.
Saut Situmorang mengatakan paspor itu digunakan Eddy untuk masuk ke Malaysia. Namun Otoritas tersebut mendeportasi Eddy ke Indonesia, tapi bisa kabur dengan bantuan Lucas, tim hukumnya.
“Dia ini sudah masuk ke Indonesia, tapi keluar lagi dengan ditolong Lucas yang kemudian kami jadikan tersangka,” kata Saut di sela diskusi antikorupsi di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (2/10/2018).
KPK telah menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi proses hukum terhadap Eddy Sundoro. Lucas membantu Eddy setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
"Lucas mengatur pemberangkatan Eddy untuk terbang lagi entah ke mana," jelas Saut. (syam/TN)


Ketua KPK Agus Rahardjo: Eddy Sindoro Masuk Daftar Buronan Internasional Ketua KPK Agus Rahardjo: Eddy Sindoro Masuk Daftar Buronan Internasional Reviewed by samsul huda on October 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD