Ketua KPK Agus Rahardjo: Eddy Sindoro Masuk Daftar Buronan Internasional
TOPNEWS.COM - Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, bahwa penyidik
telah mengajukan permohonan red notice ke kepolisian
internasional atas tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro.
"Sudah
ada red notice sudah disampaikan Interpol kalau enggak
salah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(3/10/2018).
Sejak
ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Lippo Grup ini belum ditahan.
Agus mengatakan, dengan masuknya permohonan red notice, Eddy resmi
ditetapkan sebagai buronan internasional.
Sebelumnya, KPK mengultimatum
mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
meminta Eddy Sindoro kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri
ke KPK.
KPK menyebut bekas
bos Lippo Grup, Eddy Sindoro menggunakan paspor dari salah satu negara di
Amerika Latin. Paspor itu diduga palsu. Tetapi dimanfaatkan untuk kabur dari
kejaran penyidik KPK.
Saut
Situmorang mengatakan paspor itu digunakan Eddy untuk masuk ke Malaysia. Namun Otoritas
tersebut mendeportasi Eddy ke Indonesia, tapi bisa kabur dengan bantuan Lucas,
tim hukumnya.
“Dia
ini sudah masuk ke Indonesia, tapi keluar lagi dengan ditolong Lucas yang
kemudian kami jadikan tersangka,” kata Saut di sela diskusi antikorupsi di
Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (2/10/2018).
KPK telah
menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi proses hukum
terhadap Eddy Sundoro. Lucas membantu Eddy setelah dideportasi dari Malaysia ke
Indonesia.
"Lucas
mengatur pemberangkatan Eddy untuk terbang lagi entah ke mana," jelas Saut.
(syam/TN)
Ketua KPK Agus Rahardjo: Eddy Sindoro Masuk Daftar Buronan Internasional
Reviewed by samsul huda
on
October 03, 2018
Rating:
Post a Comment