Ketua KPK Agus Rahardjo: Hadiah Pelapor Korupsi 1 Persen Justru Lebih Menarik
TOPNEWS.COM
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Agus Rahardjo menanggapi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun
2018 tentang pemberian hadiah bagi pelapor korupsi maksimal Rp 200 juta. Menurut
Agus, pemerintah tidak usah repot
mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi pelapor korupsi. Hal itu karena
KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.
"Sebetulnya
pemerintah enggak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong
langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung
dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(10/10/2018).
Ia
mengatakan, dalam aturan internal KPK, masyarakat yang melaporkan tindak pidana
korupsi sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan
oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.
"Tapi
kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima, ya itu lebih besar dari
itu. Satu persen paling tidak karena dengan 1 persen justru lebih
menarik," ujarnya.
Ia
mengatakan, hadiah untuk pelapor korupsi dalam aturan lama tidak ada
maksimalnya. Dalam aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta, dulu tidak ada
maksimalnya.
Dia menilai dasar
keluarnya PP itu karena pemerintah takut mengeluarkan uang terlalu banyak untuk
memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, dia melanjutkan, 1
persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor
kasus korupsi.
Menurut
Agus, kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurutnya
tidak. Jadi tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan.
‘’Misalkan
kalau 1 persen langsung dipotong gitu kan beres,’’ jelasnya. Meski
demikian pihaknya akan mencoba mengomunikasikan dengan Presiden Jokowi apakah
mungkin hal itu dilakukan perubahan.
Meski
memiliki pendapat berada, KPK tetap menyambut baik keberadaan PP Nomor 43 Tahun
2018 itu. Seperti diketahui, PP Nomor 43
Tahun 2018 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan
langsung diundangkan oleh Kemenkumham.
Masih maraknya korupsi
di Tanah Air membuat Presiden Jokowi membuat peraturan baru untuk
pemberantasan korupsi. Aturan itu adalah memberikan hadiah kepada
masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebesar Rp 200 juta.
Pemberian
hadiah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang
tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi,
dan sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan
langsung diundangkan oleh Kemenkumham. (syam/TN)
Ketua KPK Agus Rahardjo: Hadiah Pelapor Korupsi 1 Persen Justru Lebih Menarik
Reviewed by samsul huda
on
October 10, 2018
Rating:
Post a Comment