KPK Amankan Uang Jual Beli Jabatan Cirebon Rp 385 Juta dan Slip Bank Rp 6,4 Miliar
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus
suap jual beli jabatan, gratifikasi proyek – proyek pengadaan barang/jasa dan
perizinan di daerahnya. Politisi PDIP itu, ditetapkan sebagai tersangka
setelah Satgas KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah
dinasnya Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (23/10/2018). Dalam OTT itu, Tim Satgas
KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta.
"Uang rupiah totalnya Rp 385,9 juta, yaitu dari penemuan OTT sebesar Rp 116 juta dan Rp 269,9 juta dari penyerahan ajudan bupati usai OTT," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). |
Selain itu, KPK juga
mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai
Rp 6,4 miliar. Uang ini diduga dari hasil jual beli jabatan, gratifikasi
proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang. Namun hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang. Namun hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)
KPK Amankan Uang Jual Beli Jabatan Cirebon Rp 385 Juta dan Slip Bank Rp 6,4 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
October 25, 2018
Rating:
Post a Comment