KPK Geledah Mobil Lucas
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah mobil pengacara Lucas, tersangka perintangan penyidikan
terhadap bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Mobil pribadi itu digunakan
Lucas saat memenuhi panggilan di KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (1/10/2018).
‘’Kemarin malam, KPK
menggeledah mobil yang dibawa oleh tersangka saat pemeriksaan. Hal itu
dilakukan karena diduga ada berkas penting yang tersimpan di mobile tersebut,"
kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Ia mengatakan, dalam
penggeledahan itu, penyidik mencari sejumlah barang bukti terkait dengan yang menjeratnya,
yaitu menghalangi penyidikan. Namun KPK tidak menyita mobil Lucas.
Menurut Febri,
penggeledahan fokus pada pokok perkara saja. "Yang bisa disita hanya barang
bukti yang terkait dengan perkara saja " ujarnya.
Dalam perkara ini KPK
menduga Lucas merintangi penyidikan dengan berperan untuk tidak memasukkan
tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan
kembali ke luar negeri.
Saat itu, Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sempat
ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia.
Namun Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri
KPK menetapkan Eddy
Sindoro sebagai tersangka kasus itu sejak 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN
Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa
perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Pengacara Lucas membantah sangkaan itu. Dia mengatakan
tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya
mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia.
“Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah
ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata usai ditetapkan
sebagai tersangka. (syam/TN)
KPK Geledah Mobil Lucas
Reviewed by samsul huda
on
October 03, 2018
Rating:
Post a Comment