KPK Ingatkan Bos Lippo Billy Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta Bekasi Serahkan Diri
TOPNEWS.COM – Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, dakam operasi
tangkap tangan (OTT) di Pemkab Bekasi itu, ada dua tersangka dugaan suap izin
pembangunan properti Meikarta yang belum tertangkap. Salah satunya adalah
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).
‘’Kami meminta para
tersangka itu menyerahkan diri. Jadi kami sekali lagi ingin mengharapkan
kepada khalayak ramai agar yang belum diamankan, yaitu BS dan NR (Neneng
Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), segera menyerahkan
diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
|
Selain itu, KPK
mengingatkan pihak lain terkait perkara ini agar tidak berupaya merusak barang bukti,
mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya yang menghambat proses
penegakan hukum. Sebab menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
"Karena perlu lagi kami ingatkan bahwa ada risiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
"Karena perlu lagi kami ingatkan bahwa ada risiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
KPK mengabarkan,
bahwa pihaknya sudah menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait
OTT ini. Selain Neneng, KPK telah lebih dulu mengamankan 10 orang.
"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," kata Laode. |
KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group juga menjadi tersangka pemberi suap dan Neneng Rahmi sebagai penerima suap. (syam/TN)
KPK Ingatkan Bos Lippo Billy Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta Bekasi Serahkan Diri
Reviewed by samsul huda
on
October 15, 2018
Rating:
Post a Comment