KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus SKL-BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus SKL-BLBI




TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 22-23 Oktober 2018)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Ia mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke kediaman dan kantor Sjamsul di Singapura. KPK telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemanggilan keduanya. Sjamsul dan Itjih diketahui tinggal di Singapura.
"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata Febri.
Dia meminta agar Sjamsul dan Itjih dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Febri mengatakan, pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya," ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik KPK telah meminta keterangan 26 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.
 Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. (syam/TN)

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus SKL-BLBI KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus SKL-BLBI Reviewed by samsul huda on October 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD