KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus SKL-BLBI
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya
dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan
surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK
kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan
keterangan hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 22-23 Oktober 2018)," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (22/10/2018).
Ia
mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke kediaman dan kantor Sjamsul di
Singapura. KPK telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait
pemanggilan keduanya. Sjamsul dan Itjih diketahui tinggal di Singapura.
"Surat
sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk
surat ke kantor di Indonesia disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam
Wuruk," kata Febri.
Dia
meminta agar Sjamsul dan Itjih dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik
KPK. Febri mengatakan, pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya
memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang
terjadi.
"Kami
sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi
yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya," ujarnya.
Dalam
kasus itu, penyidik KPK telah meminta keterangan 26 orang saksi. Mereka terdiri
dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK) dan swasta.
Sebelumnya,
mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dengan denda
Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan
piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, sehingga
merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dalam
putusan Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain,
yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
(syam/TN)
KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim di Singapura Terkait Kasus SKL-BLBI
Reviewed by samsul huda
on
October 22, 2018
Rating:
Post a Comment