KPK Periksa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Terkait Suap Jual Beli Jabatan
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Cirebon, Jawa Barat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GAR (Gatot
Rachmanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
KPK
menetapkan Bupati Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli
jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek – proyek pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sunjaya
diduga menerima suap jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris
Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam
jabatan tersebut.
Sedangkan
dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total
senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain
yang dikuasai Sunjaya.
KPK menyita empat unit
mobil dan sejumlah uang dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi Pemkab Cirebon.
Lokasi itu di antaranya Kantor Dinas PUPR, Rumah Kepala Dinas PUPR, rumah
Kepala Bidang Bintek, dan rumah saksi lain di Kabupaten Cirebon. (syam/TN)
KPK Periksa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
October 31, 2018
Rating:
Post a Comment