KPK Segel Ruangan Kepala Dinas dan Beberapa Ruangan Kabid Dinas PUPR Bekasi
TOPNEWS.COM – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Kepala Dinas (Kadinas) Pekerjaan Umum Penataan
Ruangan (PUPR) Pemkab Bekasi, Jabar dan sejumlah ruangan Kepala Bidang (Kabid) dinas
itu, Minggu (14/10/2018) pukul 17.00 WIB.
Penyegelan itu
berlangsung setelah Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap
tangan (OTT) di Dinas PUPR tersebut. Mereka diamankan lantaran diduga terlibat
transaksi suap perizinan proyek properti Meikarta di Bekasi.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan
uang Rp 1 miliar dan sejumlah uang asing dolar Singapura. Sementara itu, dari
sejumlah orang yang diamankan ini, beberapa di antaranya adalah pejabat dinas
Pemkab Bekasi, PNS Bekasi dan swasta.
Belum diketahui
identitas dari mereka yang diamankan. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Pemkab
Bekasi Paiman kepada awak media mengaku tak mengetahui penangkapan sejumlah
orang di Dinas PUPR. Ia juga tak mengetahui siapa saja yang ditangkap KPK. Namun
dia membenarkan beberapa petugas dari KPK mendatangi dinas itu.
‘’Mereka datang untuk
menyegel beberapa ruangan di Dinas PUPR,’’ kata petugas Pamdal Pemkab Bekasi
Paiman di Cikarang, Senin (15/10/2018).
Petugas KPK yang
mendatangi Kantor Dinas PUPR Bekasi terdiri atas tiga orang. Dua putra, dan
seorang putrid. Mereka kepada Paiman mengaku akan cek ruangan Kepala Dinas PUPR
Jamal, dan sejumlah ruangan kepala bidang. Termasuk ruangan Bu Neneng dan Bu
Lina.
‘’Ketiganya datang
kemudian menyegel ruangan itu," ujarnya. Ia mengatakan, petugas KPK itu
adalah Pak Puspo, Bu Elisa dan satu orang yang mengenakan kaos bertuliskan
William. Mereka datang satu mobil, tapi pihaknya tidak perhatikan jenis mobilnya.
Ketiganya tidak banyak
bicara saat memasuki ruangan lantai satu Dinas PUPR Bekasi. Setelah itu semua
ruangan di lantai satu kantor dinas tersebut disegel KPK. (syam/TN)
KPK Segel Ruangan Kepala Dinas dan Beberapa Ruangan Kabid Dinas PUPR Bekasi
Reviewed by samsul huda
on
October 15, 2018
Rating:
Post a Comment