KPK Susun 10 Program Cegah Suap dan Gratifikasi di Kalangan Swasta
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun 10 program pencegahan korupsi dalam
bentuk pemberian suap dan gratifikasi dari sisi pemberi.
"KPK
telah melakukan sejumlah inisiatif pencegahan terkait praktik suap untuk
kepentingan korporasi dari sisi suplai, yaitu pemberi suap dan gratifikasi
melalui 10 program pencegahan korupsi swasta," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Program
pertama adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian
gratifikasi. Saat ini RPP itu tengah di meja Kementerian Hukum dan HAM.
Konsep
RPP ini katanya, diusulkan KPK dan disambut baik Presiden RI dengan menerbitkan
izin prakarsa agar dibahas lebih lanjut di Kemenkumham. RPP ini juga mengatur
hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah agar tidak melakukan pemberian
gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurut
dia, di salah satu bank BUMN juga telah mulai mengatur secara internal, jika
ada pihak swasta atau pihak luar memberikan gratifikasi kepada pegawai atau
pejabat bank tersebut maka dimungkinkan pemutusan hubungan kerja sama.
Program
kedua, membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah
Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk properti,
minyak, gas dan tambang, kesehatan, pendidikan, kehutanan dan sektor pangan.
Ketiga,
membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan
advokasi dan koalisi di daerah.
Keempat,
menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan
besar dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kelima,
mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subjek hukum (legal
person) dan tanggung jawab pidananya (corporate criminal liability), sebagaimana
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016.
Keenam,
memberikan pemahaman dasar antikorupsi dengan sosialisasi di korporasi.
Ketujuh,
menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama lembaga Transparancy
International Indonesia dan mensosialisasikannya.
Kedelapan,
mendorong kemampuan pencegahan korupsi di internal perusahaan dengan
memberikan sertifikasi dan pelatihan Ahli Pembangun Integritas di kalangan
korporasi
Kesembilan,
kampanye dan gerakan profit (profesional berintegritas) di kalangan bisnis
untuk melawan korupsi di dunia bisnis.
Kesepuluh,
terus mendorong penegakan hukum pelanggaran pidana di korporasi sebagaimana
diatur UU Tipikor sebagai upaya penjeraan.
"Namun,
sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak yang diminta berbuat sesuatu sangat
penting. Kami percaya, bagi pelaku bisnis korupsi juga mengganggu berjalannya
praktek bisnis yang sehat," ungkap Febri.
Jika
perizinan, konsesi ataupun proyek didapatkan karena faktor suap, maka
persaingan wajar tidak akan terwujud.
"Karena
itu, KPK juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk membuat standar yang kuat
untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan kepada pejabat, baik berupa
dana 'entertain' berlebihan, fasilitas khusus, ataupun dalam bentuk uang secara
langsung," tegas Febri. (syam/TN)
KPK Susun 10 Program Cegah Suap dan Gratifikasi di Kalangan Swasta
Reviewed by samsul huda
on
October 21, 2018
Rating:
Post a Comment