KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya


 TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sunjaya ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
"Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," kata Febri di kantornya Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
KPK telah menetapkan Sunjaya bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka. Keduanya ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Diduga pemberian Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, kata Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
Sunjaya merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Sunjaya keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye, menyangkal telah menerima sejumlah uang suap.
"Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang tersebut,"  kata Sunjaya usai diperiksa.
Tersangka Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto lebih dulu ditahan KPK. (syam/TN)

KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya Reviewed by samsul huda on October 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD