KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sunjaya ditahan untuk kepentingan
pemeriksaan lanjutan.
"Dia ditahan
untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang
gedung Merah Putih KPK Jakarta)," kata Febri di kantornya
Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
KPK telah menetapkan
Sunjaya bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka. Keduanya ditersangkakan dalam
kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan
perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Diduga pemberian Gatot
kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas
mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Wakil Ketua KPK,
Alexander Marwata mengatakan, diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima
pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab
Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Sunjaya juga diduga
menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, kata Alex,
tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan
Sunjaya.
Sunjaya merupakan
salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau
janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun
Anggaran 2018.
Sunjaya keluar dari
Gedung KPK sekitar pukul 00.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye, menyangkal
telah menerima sejumlah uang suap.
"Saya disangkakan
menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima
uang tersebut," kata Sunjaya usai
diperiksa.
Tersangka Sekretaris
Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto lebih dulu ditahan KPK. (syam/TN)
KPK Tahan Bupati Cirebon Sunjaya
Reviewed by samsul huda
on
October 26, 2018
Rating:
Post a Comment