KPK Tahan Eddy Sindoro
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) langsung menahan Chairman
PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro setelah menyerahkan diri kepada atase KBRI
di Singapura.
Eks Presiden Komisaris
Lippo Group itu ditahan setelah diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia
keluar dari Gedung KPK pukul 20.27 WIB dengan mengenakan
rompi tahanan oranye.
‘’Eddy langsung ditahan
di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Diduga dia menyerahkan
diri setelah dikejar-kejar oleh petugas otoritas Singapura atas permintaan KPK.
Eddy Sindoro adalah
tersangka kasus dugaan suap terhadap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat.
Diduga, Eddy Sindoro memberikan suap terkait pengurusan sejumlah perkara di
bawah Lippo Group.
Eddy Sindoro
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution
selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan
bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah
yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy
sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga
terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group,
yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Eddy
Sindoro sebagai tersangka pada akhir 2016 lalu. Namun ketika itu, KPK tidak
menemukan keberadaannya. Ia juga mangkir dari beberapa panggilan yang
dilayangkan penyidik.
Menurut KPK, Eddy
Sindoro sempat berpindah-pindah di empat negara, yakni Malaysia, Thailand,
Myanmar, dan Singapura. Pada akhirnya, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada
petugas KPK di KBRI Singapura. (syam/TN)
KPK Tahan Eddy Sindoro
Reviewed by samsul huda
on
October 13, 2018
Rating:
Post a Comment