KPK Tahan Wali Kota Pasuruan Setiyono di Pomdam Jaya Guntur
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Pasuruan, Jatim,
Setiyono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan berlangsung usai Ketua
DPD Golkar Pasuruan itu menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan
(OTT) KPK, Kamis 4 Oktober 2018 pagi.
"Yang
bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(5/10/2018).
Penyidik
KPK juga langsung menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Pelaksana
harian (Plh) Kadis PU Dwi Fitri Nurcahya dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri
Hardianto. Keduanya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan
MB (Muhamad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya,
KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap proyek
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa
Timur tahun anggaran (TA) 2018. Turut ditahan Dwi Fitri Nurcahya, Wahyu Tri
Hardianto, dan Muhamad Baqir.
Setiyono langsung menunduk ketika diprotret oleh banyak awak media yang mengerubutinya. Bahkan terus bungkam hingga masuk mobil tahanan KPK yang menunggunya di depan Gedung KPK. Ia diduga
menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung
dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot
Pasuruan. Proyek itu bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018. (syam/TN)
KPK Tahan Wali Kota Pasuruan Setiyono di Pomdam Jaya Guntur
Reviewed by samsul huda
on
October 05, 2018
Rating:
Post a Comment