KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Direktur Lippo dan 7 Pejabat Dinas Tersangka Suap Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Direktur Lippo dan 7 Pejabat Dinas Tersangka Suap Meikarta



TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka suap perizinan proyek properti Meikarta di daerah itu. Sebelumnya dia mengaku tak mengetahui mengenai suap tersebut hingga jadi bahan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Proyek itu rencananya dibangun di atas tanah seluas 70 hektare dilengkapi dengan rumah sakit, mall, sarana pendidikan, sarana olah raga, hiburan dan lainnya.
Berikut ini orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai tersangka diduga pemberi uang suap adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun sebagai tersangka pihak diduga penerima uang suap adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laode menyebut Bupati Bekasi dan anak buahnya menerima uang dari pengusaha property itu, terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018. Saat ini Bupati Bekasi Neneng dalam proses penjemputan di rumah dinasnya. (syam/TN)


KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Direktur Lippo dan 7 Pejabat Dinas Tersangka Suap Meikarta KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Direktur Lippo dan 7 Pejabat Dinas Tersangka Suap Meikarta Reviewed by samsul huda on October 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD