KPK Tetapkan Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas PUPR Tersangka Jual Beli Jabatan
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka
suap jual beli jabatan di daerahnya. Selain itu dia juga ditersangkakan
menerima uang gratifikasi proyek-proyek APBD di lingkungan Pemkab Cirebon dan
perizinan.
Selain Bupati Cirebon,
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Cirebon
Gatot Rachmanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN (Bupati Cirebon) dan GAR (Sekretaris Dinas PUPR) sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) malam.
Ia mengatakan, Bupati Cirebon menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di jajaran Pemkab itu, dan menerima uang gratifikasi dari proyek – proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan.
"Diduga pemberian adalah GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon," ujar Alexander.
Selain itu Bupati Cirebon diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," jelasnya.
KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi
Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN (Bupati Cirebon) dan GAR (Sekretaris Dinas PUPR) sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) malam.
Ia mengatakan, Bupati Cirebon menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di jajaran Pemkab itu, dan menerima uang gratifikasi dari proyek – proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan.
"Diduga pemberian adalah GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon," ujar Alexander.
Selain itu Bupati Cirebon diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," jelasnya.
KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi
Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas PUPR Tersangka Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
October 25, 2018
Rating:
Post a Comment