KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka




TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana peningkatan mutu  pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan gratifikasi. Penyidik KPK juga menetapkan Ali Murtopo sebagai tersangka yang memberikan suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan status Rendra Kresna sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Ia mengatakan, Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang Pemkab Malang tahun 2011
Suap itu digunakan Rendra Kresna bersama tim sukses beserta Ali Murtopo. Mereka melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk proses pencalonan Rendra sebagai Cabup Malang periode 2010-2015.
Rendra ketika itu, merupakan anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pimpinan Surya Paloh. Kini, Rendra mundur dari partai tersebut. Dia mundur setelah dirinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Setelah menjabat bupati, Rendra melakukan proses pengumpulan fee proyek di Pemkab Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya.
Rendra Kresna melihat proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Lebih khusus pada pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
"Itu dalam perbuatannya Rendra Kresna bersama dengan mantan tim sukses saat pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ujar Saut
Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. (syam/TN)


KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Reviewed by samsul huda on October 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD