KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati
Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana
peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan
Pemkab Malang dan gratifikasi. Penyidik KPK juga menetapkan Ali Murtopo sebagai
tersangka yang memberikan suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup
meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan status Rendra Kresna
sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK,
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Ia mengatakan, Rendra Kresna diduga
menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp 3,45 miliar terkait
penyediaan sarana penunjang Pemkab Malang tahun 2011
Suap itu digunakan Rendra Kresna bersama
tim sukses beserta Ali Murtopo. Mereka melakukan pertemuan membahas dana
kampanye untuk proses pencalonan Rendra sebagai Cabup Malang periode 2010-2015.
Rendra ketika itu, merupakan anggota Partai
Nasional Demokrat (Nasdem) pimpinan Surya Paloh. Kini, Rendra mundur dari partai
tersebut. Dia mundur setelah dirinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Setelah
menjabat bupati, Rendra melakukan proses pengumpulan fee proyek di Pemkab Malang
untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya.
Rendra Kresna melihat proyek di Dinas
Pendidikan Pemkab Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Lebih khusus pada
pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
"Itu dalam perbuatannya Rendra Kresna
bersama dengan mantan tim sukses saat pilkada tahun 2010 berupaya mengatur
proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement),"
ujar Saut
Adapun Rendra Kresna sebagai pihak
penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau
Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
dangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi
disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau
pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab
undang-undang hukum pidana. (syam/TN)
KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
October 11, 2018
Rating:
Post a Comment