KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Kalteng Tersangka Suap Pembuangan Limbah Sawit
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka
suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait
pembuangan limbah pengolahan sawit. " KPK meningkatkan status
penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka. Dari
jumlah itu, empat anggota DPRD Kalteng dan tiga swasta," kata Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Empat anggota DPRD itu
adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD
Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Arisavanah dan Edy
Rosada. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Mereka
adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/ Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro
Resources and Technology Edy Saputra Suradja,
CEO PT BAP Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer
Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Laode mengatakan, empat
anggota DPRD itu, diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait
tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan,
kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
Uang tersebut diberikan agar
para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi
PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng itu disangkakan
dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Kalteng Tersangka Suap Pembuangan Limbah Sawit
Reviewed by samsul huda
on
October 27, 2018
Rating:

Post a Comment