KPK Tetapkan Tersangka Baru,Kasus Proyek Pengadaan Barang di Pemkab Labuhanbatu
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa
di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Adalah Thamrin Ritonga yang ditetapkan KPK
sebagai tersangka baru. Ia adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu,
Pangonal Harahap.
"Tersangka
TR (Thamrin Ritonga) diduga bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal
Harahap menerima hadiah atau janji dari tersangka ES (Effendy Sahputra) terkait
proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyahdalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(9/10/2018).
Thamrin Ritonga
juga sebagai pihak yang menghubungkan Pangonal dengan Effendy Sahputra. Dalam
kasus ini KPK telah menetapkan Effendy sebagai tersangka.
Sedangkan Umar Ritonga resmi
ditetapkan KPK sebagai buronan. KPK telah meminta polisi memasukkan yang
bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Sebelumnya melalui operasi
tangkap tangan (OTT) KPK menduga ada sejumlah transaksi sekitar Rp 500 juta
dari total permintaan Pangonal sebesar Rp 3 miliar. Dari hasil penyidikan, KPK
menemukan dugaan penerimaan proyek sebesar Rp 48 miliar.
"Tapi
setelah dalam proses penyidikan, melakukan identifikasi terbadap proyek lain
dan identifikasi aset, total penerimaan sejauh ini sekitar Rp 48 miliar,"
ucapnya.
Dengan ditetapkannya
Thamrin sebagai tersangka, maka sudah ada empat orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Bupati
Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga.
Thamrin
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undamg-Undang
Nomor 31 tahun 1999 juncto sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan joncto Pasal
64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Tersangka Baru,Kasus Proyek Pengadaan Barang di Pemkab Labuhanbatu
Reviewed by samsul huda
on
October 09, 2018
Rating:
Post a Comment