Lapor Kasus Korupsi ke KPK Dapat Hadiah 0,02 Persen Dari Besarnya Kerugian Negara
TOPNEWS.COM – Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan
7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda
soal korupsi pejabat. Laporan itu, katanya, memang biasanya dilakukan oleh
orang-orang terdekat kepala daerah.
"Setelah
kami pelajari dan pantauan dari laporan itu, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap
tangan (OTT)," kata Agus di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/ 2018).
Ia
mengatakan, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak
pidana korupsi. Pelapor akan mendapat
hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.
Ketentuan
itu terdapat dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang
hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki
kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembal, ‘’ ujarnya.
Ia
mengatakan, sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah
masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif
berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid
disertai bukti pendukung yang kuat.
Menurut Agus,
jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Dia menilai,
modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca. Karena seringnya berhubungan
dengan masalah proyek pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan.
‘’Karena itu, harus
benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin
berurusan dengan hukum," jelasnya.
Namun,
KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup,
sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus
korupsi di negeri ini.
"Kami
baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa
Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK," kata
Agus.
Ditambahkan,
kasus korupsi kepala daerah selama ini lebih sering dilakukan oleh jajaran
Pemda sendiri. Justru menurut Agus, yang paling berbahaya lagi adalah teman
dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus
korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah. (syam/TN)
Lapor Kasus Korupsi ke KPK Dapat Hadiah 0,02 Persen Dari Besarnya Kerugian Negara
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2018
Rating:
Post a Comment