Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Ditetapkan KPK Sebagai Buron
TOPNEWS.COM - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota DPRD
Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban sebagai buronan. KPK telah
meminta polisi memasukkan Ferry dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah tersangka
suap yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"KPK
telah mengirimkan surat ke Kapolri tertanggal 28 September 2018 tentang DPO
atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatani, Senin
(1/10/2018).
Penetapan
DPO Ferry karena dia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK tanpa
alasan yang jelas. Ferry diketahui tak penuhi panggilan KPK pada 14 dan 21
Agustus 2018.
"KPK
meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO," kata
Febri. Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry agar segera lapor
ke kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK, melalui telpon
021-25578300. Febri mengingatkan masyarakat untuk tidak berusaha menyembunyikan
Ferry karena hal itu termasuk menghalangi proses penyidikan. Dan dapat dipidana
Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 3- 12 tahun penjara.
KPK menetapkan
38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari
mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta - Rp
350 juta.
Uang yang diterima 38
tersangka itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012
- 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2013 - 2014. Kemudian
pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014- 2015
dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Dalam
perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai
diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang
ke rekening penyimpanan KPK. (syam/TN)
Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Ditetapkan KPK Sebagai Buron
Reviewed by samsul huda
on
October 01, 2018
Rating:
Post a Comment