Nurhadi Kembali Diperiksa KPK Setelah Direktur Personalia Lippo Group Tertangkap
TOPNEWS.COM - Beberapa
kasus di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap PT Artha Pratama
Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Edy Nasution, April 2016.
Agustus 2018, Nurhadi
mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, pernah memintanya
untuk membantu salah satu perkara peninjauan kembali (PK). Meski demikian,
Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy
Sindoro.
"Pak Eddy Sindoro jauh,
mengapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tapi, saya tidak tahu
detail, itu bisa dikirim atau tidak," kata Nurhadi dal;am persidangan
Tipikor menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (PU).
Menurut Nurhadi, seingat
dia perkara yang mengganti Eddy yang terkait dengan PK salah satu pihak ke
Mahkamah Agung. Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak
tahun 1975. Setelah mendapat masalah dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian
menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi minta agar berkas
perkara Eddy Sindoro, segera dikirim ke Mahkamah Agung. "Memang jadi
Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur untuk
menghindari masalah, apa yang kami lakukan," ujar Nurhadi saat menjadi
saksi.
Nurhadi kembali diperiksa
KPK setelah Direktur Personalia Lippo Group Eddy Sindoro tertangkap KPK di
Singapura atas bantuan otoritas negara itu. Kini Eddy ditahan KPK di Rutan KPK
Cabang Jakarta. (syam/TN)
Nurhadi Kembali Diperiksa KPK Setelah Direktur Personalia Lippo Group Tertangkap
Reviewed by samsul huda
on
October 29, 2018
Rating:
Post a Comment