Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK Terkait Kasus SKL - BLBI
TOPNEWS.COM – Bos Bank
Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim dipanggil
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/10/2018). Keduanya dipanggil terkait kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Mereka sudah dipanggil. Namun sampai pagi ini, belum ada konfirmasi datang dan tidaknya dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
KPK sendiri mengagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih untuk Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/20/2018). Pemeriksaan itu, sebagai upaya pengembangan kasus BLBI pasca vonis Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Febri memperingatkan agar Sjamsul dan istrinya berlaku kooperatif terhadap upaya penyelesaian kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun itu.
"Perlu diingat,
kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar,
yaitu Rp 4,58 triliun. Jadi konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan
cukup signifikan," ujarnya.
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik BDNI yang mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI senilai Rp 27,4 triliun.
Tahun 2002 BDNI diberikan BPPN surat lunas. Sjamsul hanya membayar satu triliun secara tunai. BDNI telah menggunakan Rp 248,5 miliar dana BLBI untuk melunasi kewajiban Grup Gajah Tunggal.
Pada April 2017, nama Sjamsul kembali mencuat setelah Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian SKL BLBI.
Dalam sidang putusan (24/9/2018), Syafruddin dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan. Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian SKL - BLBI terhadap BDNI.
Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL. Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).
Ini bukan kali pertama Sjamsul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Keduanya telah beberapa kali dipanggil untuk memberi keterangan. Pemanggilan itu antara lain pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri. (syam/TN)
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik BDNI yang mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI senilai Rp 27,4 triliun.
Tahun 2002 BDNI diberikan BPPN surat lunas. Sjamsul hanya membayar satu triliun secara tunai. BDNI telah menggunakan Rp 248,5 miliar dana BLBI untuk melunasi kewajiban Grup Gajah Tunggal.
Pada April 2017, nama Sjamsul kembali mencuat setelah Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian SKL BLBI.
Dalam sidang putusan (24/9/2018), Syafruddin dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan. Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian SKL - BLBI terhadap BDNI.
Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL. Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).
Ini bukan kali pertama Sjamsul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Keduanya telah beberapa kali dipanggil untuk memberi keterangan. Pemanggilan itu antara lain pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri. (syam/TN)
Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK Terkait Kasus SKL - BLBI
Reviewed by samsul huda
on
October 08, 2018
Rating:
Post a Comment